Kepada seluruh peserta Dana Pensiun Bank KB Bukopin agar dapat melakukan Pendaftaran pada halaman login || Kepada seluruh peserta Dana Pensiun Bank KB Bukopin agar dapat melakukan pengisian form persetujuan pemrosesan data pribadi || Pengumuman Pengkinian Data Peserta Pasif Dana Pensiun Bank KB Bukopin Tahun 2025 || Formulir permohonan pencairan & pernyataan dapat di download pada bagian Formulir || Batas waktu maksimal permohonan pencairan yaitu H-7 di hari kerja sebelum tanggal 15 setiap bulan, Apabila tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu / Minggu / Libur, maka akan di undur pada hari kerja berikutnya.

Sejarah
dari Dana Pensiun Bank KB Bukopin

DAPEN -- KB -- BUKOPIN ---

1987

Dana Pensiun Bank KB Bukopin merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Karyawan Bank Umum Koperasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan akta Nomor 94 tanggal 19 Maret 1987 Notaris Muhani Salim, SH dengan nama Yayasan Dana Pensiun Karyawan Bank Umum Koperasi Indonesia, yang pembentukan dananya telah mendapat persetujuan dari Menteri berdasarkan surat Nomor S.721/MK.11/1987 tanggal 2 Oktober 1987, kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Dana Pensiun dengan surat pengesahan dengan surat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor : Kep-185/KM.17/1995 tanggal 4 Juli 1995.



2014

Awal bulan Juni 2014 tepatnya mulai tanggal 3 Juni 2014 Dana Pensiun Bank KB Bukopin berubah program dari program Manfaat Pasti menjadi program Iuran Pasti. Peserta program pensiun Iuran Pasti ini merupakan lanjutan dari program pensiun yang sebelumnya dengan program Manfaat Pasti.



2024

Peraturan Dana Pensiun Bank KB Bukopin yang terakhir telah diubah dengan Keputusan Direksi PT. Bank KB Bukopin Tbk Nomor 120 Tahun 2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-339/PD.02/2025 tanggal 13 Juni 2025.